Kasus Oknum Polisi Pukul Mahasiswa, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Kasus Oknum Polisi Pukul Mahasiswa, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

CIREBON - Terkait kasus pemukulan oknum anggota Polres Cirebon terhadap sejumlah mahasiswa dianggap selesai. Pasalnya Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar telah melakukan mediasi dengan para korban. (Baca: Demo Tuntut Gembong Narkoba Dihukum Mati Bentrok dengan Polisi) Adi mengatakan, kejadian itu bukan bentuk larangan bagi mahasiswa maupun warga untuk menggelar aksi unjuk rasa. Namun, dia meminta untuk menaati segala aturan dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. (Baca: Polisi Bantah Pukul Duluan, Mahasiswa Ngaku Dipukuli di Dalam Truk Dalmas) “Kami sebagai anggota kepolisian tidak boleh melarang aksi demo. Artinya, aksi demo itu diperbolehkan, tapi harus menaati aturan yang tidak boleh dilanggar. Seperti membakar ban dan menutup jalan. Karena, hal itu dapat mengganggu ketertiban masyarakat umum,” kata Adi. (Baca: Dugaan Polisi Pukul Mahasiswa, Wakapolres Cirebon Kota Minta Maaf) Sementara praktisi hukum, Gunadi Rasta, menanggapi berbeda. Menurutnya, pemberian maupun permintaan maaf antara mahasiswa dan aparat kepolisian tidak serta-merta kemudian menghentikan proses hukum. “Proses hukum harsunya tetap berjalan untuk menunjukkan bahwa Polri itu profesionl,” kata Gunadia saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin (26/12). Dia menambahka bahwa tugas polisi harus sesuai fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Jika kemudian telah terjadi pemukulan, hal itu merupakan tindakan melawan hukum. “Jadi siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum, baik di internalnya yang kemudian dilanjutkan kepada proses pidana pada umumnya,” jelas Gunadi. Seperti diketahui, mahasiswa dengan anggota polisi bentrok di depan Pengadilan Negeri Cirebon, 19 Desember lalu. Saat itu mahasiswa yang tergabung dalam SM-Prodeo berunjuk rasa menuntut PN Cirebon untuk menghukum mati para gembong narkoba. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: